![]() |
| Kejaksaan Disorot DPR, Komisi III: Jaga Transparansi dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang |
JAKARTA — Hubungan kerja sama dan sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi III DPR mengingatkan kedua lembaga penegak hukum tersebut agar sinergisitas yang terjalin tidak boleh membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun kompromi atas penegakan hukum itu sendiri.
DPR menekankan bahwa koordinasi intensif antar-aparatur negara harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak-hak keadilan bagi masyarakat.
Sorotan Komisi III DPR: Sinergi Bukan Kompromi
Dalam rapat kerja bersama mitra penegak hukum di Gedung Nusantara, Senayan, pimpinan dan anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa kolaborasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) sangat penting untuk mempercepat proses peradilan. Namun, sinergi tersebut jangan sampai berubah menjadi ruang main mata atau saling melindungi oknum.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian DPR meliputi:
Pengawasan P-19 dan P-21: Penanganan berkas perkara yang sering bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi publik mengenai adanya manipulasi pasal atau penguluran waktu.
Independensi Penuntutan: Kejaksaan diminta tetap objektif dan kritis saat menerima berkas perkara dari kepolisian, serta tidak ragu mengembalikan berkas jika alat bukti dianggap tidak memadai atau berpotensi melanggar HAM.
Pemberantasan Oknum: Sinergi kedua instansi juga harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk menindak tegas oknum di tubuh kepolisian maupun kejaksaan yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dorong Digitalisasi dan Transparansi Penanganan Perkara
Guna meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang, Komisi III DPR mendorong percepatan integrasi System Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dengan sistem digital yang terintegrasi dan terbuka:
Pelapor maupun keluarga tersangka dapat memantau status perkembangan perkara (SP2HP) secara rinci.
Mengurangi interaksi fisik yang rentan memicu praktik pungutan liar atau kompromi hukum di luar jalur resmi.
Menciptakan track record digital yang transparan untuk setiap penanganan kasus, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Komitmen Penegak Hukum untuk Akuntabilitas
Menanggapi sorotan DPR, pimpinan Polri dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi. Kolaborasi yang dibangun dipastikan bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komisi III DPR berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara berkala guna memastikan sinergi Polri dan Kejaksaan tetap berada di koridor hukum yang benar dan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
